“Ada
issue tentang insentive satu juta perbulan untuk 3 kader kesehatan desa yang
telah mendapatkan SK dari kecamatan, sedangkan kader lama tidak mendapatkan SK dan
merasa tersinggung sehingga muncul persoalan di Kelompok”
demikian ungkap seorang bidan desa di Babo, sebuah kampung di kecamatan
Bandar pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam kamus besar bahasa
Indonesia Kader memiliki arti “orang yang diharapkan akan memegang peran
penting dalam pemerintahan, partai, dll”. Sehingga dapat diartikan juga bahwa
kader merupakan calon, kandidat, bibit, bakal orang yang akan memegang peran
penting. Sedangkan Relawan memiliki arti “orang yang melakukan sesuatu dengan
sukarela, tidak karena diwajibkan atau dipaksakan.”
Pengkaderan merupakan
proses mendidik atau membentuk seseorang menjadi kader, yang dapat diistilahkan
juga sebagai kaderisasi atau pembibitan yaitu proses memunculkan orang yang
dapat memiliki peran penting (menengok kembali istilah kader dalam kamus
besar). Berbeda dengan relawan, tidak ada istilah untuk ‘pengrelawanan atau
relawanisasi’. Sehingga jika dibandingkan maka seharusnya kader ini akan lebih
‘kaya’ pengetahuan karena dalam proses pengkaderan pasti ada banyak input yang
akan diberikan, berbeda dengan relawan yang hanya berhenti pada apa yang dia
lakukan dengan sukarela.
Fakta yang ada bahwa
kader hanya dipilih untuk menjalankan sesuatu tanpa ada proses pembentukan
supaya kader ini dapat berkembang dan memegang peran yang penting. Selama ini mereka
hanya sebatas menjalankan tugas.
Dua kata yang berbeda
maknanya namun dalam penggunaanya sering ditempatkan pada posisi yang hampir
sama, seperti halnya kader kesehatan desa dan relawan kesehatan desa.
***
Kembali pada cerita
diatas, kader kesehatan di Babo akan mendapatkan SK dari Kecamatan Bandar
pusaka dan akan mendapatkan insentive tiap bulan. Hal ini tidak pernah disosialisasikan
dan dibicarakan Dinas terkait dengan Kader kesekatan Desa bersama
Pemerintah desa, sehingga muncul banyak persepsi. Dari 13 orang hanya 3 orang yang
mendapatkan SK. Sudah barang tentu ini menjadi pembicaraan menarik di kelompok,
terlebih lagi karena ada kader lama namun tidak termasuk dalam 3 orang yang
mendapatkan SK. Atmosfir kelompok menghangat. Hal ini tidak menjadi
pertimbangan pemerintah dalam melakukan intervensi. Pemerintah memberikan bantuan namun tidak
mempertimbangkan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
***
Istilah Relawan Kesehatan
Desa (RKD) ini dipakai di Kelompok termasuk orang-orang yang telah sebelumnya
dipilih Bidan desa menjadi Kader Kesehatan Desa (KKD) yang kemudian bergabung
di Kelompok RKD. Namun istilah ini memang sangat berpengaruh terhadap pola
pikir mereka. RKD telah cukup paham dengan pemahaman sebagai ‘Relawan’.
Namun anggota RKD yang sebelumnya
sebagai ‘Kader’ pemahaman tentang kerelawanan memudar ketika ada bantuan karena mereka berambisi untuk bisa mendapatkan bantuan itu terutama jika bantuan itu untuk Kader Kesehatan.
Persoalan ini mampu
diredam ditingkat kelompok. 3 RKD yang mendapatkan SK dari Kecamatan merasa
bahwa ini milik bersama karena pelayanan kesehatan di kampung dilakukan bersama
dan informasi tentang insentive 1 juta per bulan ini hanyalah issue yang telah
membuat hubungan anggota kelompok sempat tegang. Semoga kedepan Pemerintah akan
lebih bijak ketika berproses dalam memberikan dukungan kepada masyarakat
sehingga dukungan tersebut tidak menjadi persoalan namun benar-benar dapat
mendukung pengembangan program di masyarakat.
![]() |
Kegiatan Posyandu di Babo, Aceh Tamiang |